Di
SH Panti tidak mengenal jurus keramat juga tidak mengenal jurus dasar
ataupun AA seperti di SH Tunas Muda. jadi SH Tunas Muda seolah olah sama
dgn Panti justru kalau ditinjau dari sarat pengecerannya lebih mirip SH
Terate seperti Mori, daun sirih, ayam jago dll, Sah sah saja apabila
ada orang dari SH Tunas Muda yang mengatakan ada hubungan dengan SH
Panti, pernah sowan ke Panti. Tapi faktanya pendiri SH Tunas Muda tidak
pernah datang ke Panti. Pada waktu orang panti mengetahui P. Warno
mendirikan/melatih pemuda di desa winongo (sumur bor) kerap kali
dipanggil oleh Pak Ngalimun (SH Panti) tidak pernah datang / sowan ke
panti.
Sebenarnya apapun namanya yang mengambil dasar ilmunya dari eyang soero mereka adalah warga “SETIA HATI”
Perlu diketahui SH Panti tidak mengenal Suran Agung tapi mengenal Suran saja. SH Panti tidak punya simbol (simbolnya ada pada dirinya masing masing). Tidak ada sesepuh SH Panti yang namanya Bpk Kusni. Seperti yang informasi yang tersebar di luar istilah pengasuh itu diberikan setelah ada undang undang keormasan th 1987 waktu itu Juru Kecer / Pengesuh (Bukan Pengasuh) SH Panti (RM Soemakto alm) geram dengan pemakaian nama nama yang menyangkut SH Panti.
Perlu diketahui SH Panti tidak mengenal Suran Agung tapi mengenal Suran saja. SH Panti tidak punya simbol (simbolnya ada pada dirinya masing masing). Tidak ada sesepuh SH Panti yang namanya Bpk Kusni. Seperti yang informasi yang tersebar di luar istilah pengasuh itu diberikan setelah ada undang undang keormasan th 1987 waktu itu Juru Kecer / Pengesuh (Bukan Pengasuh) SH Panti (RM Soemakto alm) geram dengan pemakaian nama nama yang menyangkut SH Panti.
SH
Tunas Muda masuk IPSI dan SH Panti masuk Paguyuban sehingga di akte
Notaris namanya menjadi Paguyuban Persaudaraan Setia Hati.Tahun 1964 SH
Panti tidak pernah mengalami kemunduran bahkan memang SH Panti tidak
boleh mempromosikan diri. sampai sekarangpun belum tentu dalm 1 th
melaksanakan pengeceran lebih dari 2 orang. Jadi jelas SH Panti tidak
pernah mengijinkan atau memberi pengakuan. Penerimaan anggotanyapun juga
tidak ditangguhkan kepada SH Tunas Muda ataupun SH lainnya tetapi
siapapun boleh masuk menjadi saudara bahkan disini ada dari beberapa
perguruan. Untuk bisa menjadi juru kecer di SH Panti juga tidak
sembarangan ada syarat-syarat tertentu. tidak bisa seorang este trap (tk
1 di Panti) karena sesuatu hal/ menghindari kepunahan atau yang lainnya
terus melanjutkan pengeceran, terus apa yang akan diberikan ?
Tingkatan di SH Panti :
1. Este trap (Tk 1 )
2. Tweede trap (Tk 2)
3. Derde trap (Tk 3)
Jadi tidak benar kalau SH Panti Winongo (rumah peninggalan Eyang Suro) dan SH Tunas Muda Winongo ada hubungan organisasi. Sekian penulis mohon maaf karena nama SH Panti dibawa bawa yang informasinya tidak benar.
2. Bpk. Kanjeng Bupati KOES NENDAR (1944 - 1946)
3. Bpk. HADI SOEBROTO dan Bpk. KARYADI (1946-1978)
4. Bpk. R. SOEMAKTO (1978 - 1998)
5. Bpk. Drs. KOES SUBAKIR / Mas. CUK. (1999 - Sekarang
1. Este trap (Tk 1 )
2. Tweede trap (Tk 2)
3. Derde trap (Tk 3)
Jadi tidak benar kalau SH Panti Winongo (rumah peninggalan Eyang Suro) dan SH Tunas Muda Winongo ada hubungan organisasi. Sekian penulis mohon maaf karena nama SH Panti dibawa bawa yang informasinya tidak benar.
SILSILAH JURU KECER PERSAUDARAAN SETIA HATI
1. Bpk Ki Ng. SOERO DIWIRJO (1903 - 1944)2. Bpk. Kanjeng Bupati KOES NENDAR (1944 - 1946)
3. Bpk. HADI SOEBROTO dan Bpk. KARYADI (1946-1978)
4. Bpk. R. SOEMAKTO (1978 - 1998)
5. Bpk. Drs. KOES SUBAKIR / Mas. CUK. (1999 - Sekarang
Sumber : http://suradiwiryan.blogspot.com
No comments:
Post a Comment